Violation of Human Rights in The Perspective of The Sociology of Law Judiciary in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59712/iaml.v1i1.7Keywords:
Law, Violation, SociologyAbstract
Protection of Human Rights (HAM) is one of the characteristics of the rule of law. Violation of the right to life is a serious Human Rights violation that is qualified as a crime against humanity and a crime of genocide. Indonesia has enacted UU No.26 Tahun 2000 on Human Rights Courts as the basis for establishing a retroactive Ad Hoc Human Rights Court. Settlement of past gross human rights violations through the courts has been conducted in the 1999 East Timor case and the Tanjung Priok case in 1984. Both cases were terminated "free" at the Cassation and Reconsideration. From the judicial sociology review, both Judges' decisions are in fact extraction of interpretations of legal norms, moral values and social interests that live in society and become the nation's view. The sociological legal perspective provides the view that the judicial settlement has not been able to provide a sense of justice and beneficiary as a legal objective, therefore a non-judicial resolution is required for other cases of gross human rights abuses, as adopted by the Public Prosecution Service together with other government elements and Komnas HAM.
Downloads
Metrics
References
• Bentuk kejahatan terhadap kemanusian ditentukan secara limitatif dalam pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan unsur-unsur: 1). Adanya serangan yang meluas atau sistematis; 2). Diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap terhadap penduduk sipil; 3). Serangan itu sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi, jika tidak memenuhi ketiga unsur tersebut maka perbuatan itu hanya digolongkan sebagai delik yang diatur dalam KUHP dan diadili oleh Pengadilan Umum bukan Pengadilan HAM.
• Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disinggung mengenai dasar yuridis digunakannya prinsip retroaktif ini. Landasan yang digunakan adalah Pasal 28 huruf j ayat (2) yang berbunyi bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
• Hamidi, S Gayo, A Sitompul. (2021). Juridical Analysis on The Procurement Of Goods/Service Of The Government To Realize Good Governance (Research Studies In The Department Of Human Settlement and Layout Batam City). International Journal Of Research and Review 8 (11), pp.63-77. DOI: https://doi.org/10.52403/ijrr.20211109
• International Convention on Civil and Politicial Rights (ICPR) melarang digunakannya peraturan yang bersifat surut
• Jimly Asshidiqie. “Solusi Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Kebenaran dan Rekonsiliasi”, Makalah pada Seminar Penyelesaian Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di selenggarakan oleh Puslitbang Kejaksaan Agung, Jakarta 11 Juni 2015.
• Knut D. Asplund dkk. Hukum Hak Asasi Manusia.Yogyakarta: PUSHAM UII. 2008.pp.11
• Landasan yuridis normatif yang mengatur kompetensi absolut Pengadilan HAM Ad Hoc didasarkan pada Bab VIII tentang Pengadilan HAM Ad Hoc dalam Pasal 43 dan Pasal 44 UU No. 26tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 43 Ayat (1) :Pelanggaran HAM berat yang terjadisebelum diundangkannya undang- undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc. Ayat (2) : Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden.Ayat (3) :Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan peradilan umum. Pasal 44 :Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
• Muladi.. “Tujuan Penegakan Hukum Pidana dan Perkara Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu dihubungkan dengan eksistensi penyelesaian secara Non Yudisial”, Makala pada Seminar Penyelesaian Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di selenggarakan oleh Puslitbang Kejaksaan Agung, Jakarta 11 Juni. 2015.
• Nurkholis. “Upaya Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat”, Makalah pada Seminar Penyelesaian Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di selenggarakan oleh Puslitbang Kejaksaan Agung, Jakarta 11 Juni, 2015
• O.C Kaligis.. HAM & PeradilanHAM, Jakarta: Yarsif Watampone. 2013.
• Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Statuta Roma tahun 1998.
• Pasal 47 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
• Pembatasan ruang lingkup Pelanggaran HAM berat ditentukan secara limitatif dalam Pasal
• 7 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
• Rumusan dalam Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
• Sitompul, A, P Hasibuan, M Sahnan. (2021). The Morality Of Law Enforcement Agencies (Police, Prosecutor's Office, KPK) In Money Laundering With The Origin Of The Corruption. European Science Review 9 (10), pp.55-63. DOI: https://doi.org/10.29013/ESR-21-9.10-55-63
• Sitompul, A. (2020). The Criminal Replacement Of Fine In Law Of Money Laundering Number 8 Of 2010 (Case Study In North Sumatera). International Journal Of Creative Research Thoughts, 8 (11).
• Sitompul, A., & Sitompul, M. N. (2020, February). The Combination Of Money Laundering Crime With The Origin Of Narkotics Crime To Islamic Law. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 1, No. 1, pp. 671-681).
• Tegnan, H Isra, S., Ferdi, F.,. “Rule of Law and Human Rights Challenges in South East Asia: A Case Study of Legal Pluralism in Indonesia”, Hasanuddin Law Review, 3 (2), 2017: pp.117-140. DOI: https://doi.org/10.20956/halrev.v3i2.1081

